INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 52-K/PM.II-09/AD/V/2026 | Harmia Gusti, S.H., M.H. | Yudi Romansyah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Khusus | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 52-K/PM.II-09/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/98/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata atau peluru karet |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
