Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
41-K/PM.II-09/AD/IV/2026 Tjetjep Janu Setyawan, S.H Ferry Sarumpun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perbuatan Curang
Nomor Perkara 41-K/PM.II-09/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/60/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 492 KUHP Undang undang RI Nomor 1 tahun 2023 Atau Kedua : Pasal 486 KUHP Undang undang RI Nomor 1 tahun 2023
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa
NoNama
1Ferry Sarumpun
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama : Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. 

Atau

Kedua : Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana

Pihak Dipublikasikan Ya