INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 36-K/PM.II-09/AD/III/2026 | Mochamad Fatahillah, S.H., M.Si | Syaeful Hadi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Senjata Api/Senjata Tajam | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 36-K/PM.II-09/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/51/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
